HUKUM MAKMUM MENDAHULUI IMAM
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)
Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.
Dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib ra. beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ
“Jika Rasulullah SAW mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yg membungkukkan punggungnya sebelum Rasulullah SAW benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR.Bukhari no. 690 dan Muslim no.474)
Dulu, sahabat Nabi SAW, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Rasulullah SAW, membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Rasulullah SAW untuk turun sujud.
Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت
“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”
Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.
Juga terdapat riwayat dari sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,
لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة
“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”
Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ
“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah SAW bersabda:
فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ
Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), Niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Rasulyllah SAW, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,
فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “Doa Tasyahud sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)
Banyak di antara kita masih salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Saat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan Sabda Rasulullah SAW :
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
( Apabila dia (imam) Selesai bertakbir, maka bertakbirlah kalian. )
Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu Akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu Akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”
Ketika mereka bertakbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perintah Nabi SAW Yaitu:
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
( Apabila dia (imam) Selesai bertakbir, maka bertakbirlah kalian. )
Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya. (HR. Muslim)
ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻟِﻲْ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ¤ ﻭَﻧَﻔَﻌَﻨِﻲْ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍْﻵﻳَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺍﻟْﺤَﻜِﻴْﻢِ ¤ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّّهُ هوَالسَّمِيعُ الْعَلِيْم ¤ وَﻗُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ¤
Dan bagi para mubaligh sebagai tambahan untuk materi ceramah, dan tentunya kepada para pengunjung yang senang membaca artikel - artikel islami.
Mohon bantuannya untuk SUBSCRIBE chanel Youtube Admin : Ustadz Riyan Prayoga SH.
Jangan lupa Like dan Komen disini serta share sebagai semagat kami untuk terus membuatkan artikel, dan sebagai tanda bahwah anda telah berkunjung dan mendukung halam ini.
File PDF
Ukuran Kertas A3
pon Hurup 10
Pon Arab 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar